Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan manajemen Perumda BPR Purwakarta meliputi:
1) menyusun perencanaan;
2) pengurusan pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Purwakarta kepada KPM melalui Dewan Pengawas yang meliputi organisasi,
perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan hasil usaha dan kegiatan Perumda BPR Purwakarta;
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Perumda BPR Purwakarta.
Koreksi Anda
