Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas: a. melaksanakan manajemen Perumda BPR Purwakarta meliputi: 1) menyusun perencanaan; 2) pengurusan pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional. b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas; c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Purwakarta kepada KPM melalui Dewan Pengawas yang meliputi organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan; d. menyusun dan menyampaikan laporan hasil usaha dan kegiatan Perumda BPR Purwakarta; e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Perumda BPR Purwakarta.
Koreksi Anda