Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, BPR wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia disertai surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak dinyatakan meninggal sesuai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda