Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda