Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku Perumda BPR Purwakarta menggunakan tahun takwim. (2) Penggunaan laba Perumda BPR Purwakarta setelah dikurangi pajak dan telah disahkan oleh KPM meliputi: a. bagian laba untuk Daerah Kabupaten 55% (lima puluh lima persen); b. cadangan 20% (dua puluh persen); c. tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) 3% (tiga persen); d. tantiem 4% (empat persen); e. jasa produksi 8% (delapan persen); dan f. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen). (3) Bagian laba untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang menjadi bagian laba untuk Daerah dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya. (4) Bagian laba untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dipenuhi sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda BPR Purwakarta. (5) Kelebihan dari kewajiban pemenuhan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk keperluan Perumda BPR Purwakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan KPM. (6) Pembebanan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda