Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda BPR Purwakarta;
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility);
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda BPR Purwakarta;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;
dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
Koreksi Anda
