Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda BPR Purwakarta; c. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility); d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda BPR Purwakarta; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
Koreksi Anda