Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas memenuhi ketentuan larangan Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, larangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda