Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai wewenang : a. mengurus kekayaan Perumda BPR Purwakarta; b. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda BPR Purwakarta berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda BPR Purwakarta; c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda BPR Purwakarta dengan persetujuan Dewan Pengawas; d. mewakili Perumda BPR Purwakarta didalam dan diluar pengadilan; e. dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Perumda BPR Purwakarta; f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; g. membeli, menjual atau dengan cara lain untuk mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPR yang merupakan hasil pengelolaan Perumda BPR Purwakarta berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai Perumda BPR Purwakarta; i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian Perumda BPR Purwakarta; dan j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda