Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun anggaran, KPM belum memberikan pengesahan, Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dinyatakan berlaku.
(2) Perubahan Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang dilakukan dalam tahun buku berjalan harus mendapatkan pengesahan KPM.
(3) Rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan pengesahan KPM disampaikan kepada pimpinan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pelaksanaan Rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan pengesahan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
Koreksi Anda
