Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penca1onan, pemilihan dan pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh KPM. (2) Proses pemilihan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi. (3) Dalam rangka melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Panitia Seleksi calon anggota Direksi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan : a. seleksi administrasi; b. uji kelayakan dan kepatutan; dan c. wawancara akhir. (5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Purwakarta. (6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sebelum calon anggota Direksi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (7) Calon anggota Direksi yang telah melalui tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dinyatakan lulus dapat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. Pasa1 47 (1) Calon anggota Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya. (2) Pengajuan calon anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir. (3) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda