Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan masa jabatan yang ditetapkan. (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Raharja Wanayasa berlaku secara mutatis mutandis.
Koreksi Anda