Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Dalam hal anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda BPR Purwakarta wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian dinyatakan efektif pemberhentian disertai alasan pemberhentian. (3) Pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan/ atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda BPR Purwakarta, Negara dan/ atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda BPR Purwakarta. (4) Dalam hal anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Direksi paling lama 120 (seratus dua puluh) hari keIja sejak tanggal pemberhentian.
Koreksi Anda