Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda BPR Purwakarta yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi:
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi:
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda
