Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda BPR Purwakarta yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. (2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi: a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; b. memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan paling singkat 2 (dua) tahun; dan (3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi: a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda