Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta yang berkedudukan di Wilayah Daerah Kabupaten.
(2) Logo Perumda BPR Purwakarta ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
