Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat, Perumda BPR Purwakarta dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda