Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat, Perumda BPR Purwakarta dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
