Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas, harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada tata cara pengajuan calon anggota Dewan Pengawas kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang dicalonkan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Keputusan KPM mengenai pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan KPM.
Koreksi Anda
