Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pengawas mempunyai wewenang, antara lain: a. meneliti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta sebelum diserahkan kepada KPM ; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Purwakarta; d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda BPR Purwakarta; e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta; f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda