Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian pada setiap akhir jabatan.
(2) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebe1um akhir masa jabatannya, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Anggota Dewan Pengawas dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf b.
(3) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhirya masa jabatan, diberikan jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
(4) Besarnya jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan ditentukan.
Koreksi Anda
