Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak 2 (dua) BPR lain atau BPR Syariah. (2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan sebagai: a. Anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (3) Bupati dan Wakil Bupati dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda