Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN OPERASI MONETER
PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Umum
Pelaksanaan OMK
OPT Konvensional
Standing Facilities Konvensional
Pelaksanaan OMS
OPT Syariah
Standing Facilities Syariah
INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
Instrumen OMK
SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Penatausahaan SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Pembatasan Transaksi SBI dan SDBI di Pasar Sekunder
Pelunasan SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Instrumen OMS
SBIS dan SukBI
Penatausahaan SBIS dan SukBI
Pembatasan Transaksi SukBI di Pasar Sekunder
Pelunasan SBIS dan SukBI
PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
Peserta dan Lembaga Perantara
Perizinan Peserta dan Lembaga Perantara
Persyaratan untuk Memperoleh Izin bagi Pihak yang Akan Menjadi Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Pencabutan Izin Peserta dan Lembaga Perantara
Tanggung Jawab Peserta dan Lembaga Perantara
PENYELESAIAN TRANSAKSI DALAM OPERASI MONETER
PEMANTAUAN PASAR KEUANGAN
PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM OPERASI MONETER
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembatasan Operasi Moneter bagi Bank dalam Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek atau Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Sanksi terkait Pengaturan dan Pengawasan Moneter dan/atau Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP