Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut: a. menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat; d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA; e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; f. dapat diperdagangkan di pasar sekunder; dan g. hanya dapat dimiliki oleh Bank.
Koreksi Anda