Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global;
b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
c. diterbitkan tanpa warkat;
d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA;
e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
f. dapat diperdagangkan di pasar sekunder; dan
g. hanya dapat dimiliki oleh Bank.
Koreksi Anda
