Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
Koreksi Anda
