Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Bank INDONESIA dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
