Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melunasi SBI, SDBI, dan SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBI, SDBI, dan SBBI Valas sebelum jatuh waktu.
Koreksi Anda
