Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter wajib menyampaikan keterangan mengenai perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda