Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Transaksi repo dan reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b menggunakan akad al ba’i yang diikuti dengan wa’d.
(2) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(3) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
