Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 76 dan/atau Pasal 78, peserta Operasi Moneter juga dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) Hari Kerja berturut-turut. (2) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk transaksi penyediaan dana rupiah (lending facility atau financing facility) peserta Standing Facilities yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
Koreksi Anda