Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OMK diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
(2) Suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA.
(3) Untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(4) Suku bunga kebijakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Bank INDONESIA 7-day (Reverse) Repo Rate.
Koreksi Anda
