Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat
berharga yang memenuhi prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar.
(2) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(3) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
