Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
SBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari kalender sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
c. diterbitkan tanpa warkat; dan
d. dapat dipindahtangankan.
Koreksi Anda
