Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas; b. transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright; d. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam rupiah; e. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing; f. jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau g. transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda