Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas;
b. transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga;
c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright;
d. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam rupiah;
e. penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing;
f. jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau
g. transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
