Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerbitan SBIS dan/atau SukBI; b. transaksi repo dan/atau reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah; c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang memenuhi prinsip syariah secara outright; d. penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah; e. penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing; dan/atau f. transaksi lainnya yang memenuhi prinsip syariah baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
Koreksi Anda