Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah dari peserta Standing Facilities Syariah; dan/atau b. Bank INDONESIA memberikan pinjaman dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah. (2) Surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBIS; b. SukBI; c. SBSN; dan/atau d. surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang memenuhi prinsip syariah, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SBIS menggunakan akad qard yang diikuti dengan rahn. (4) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa repo SukBI dan repo SBSN menggunakan akad al ba’i yang diikuti dengan wa’d. (5) Penyediaan dana rupiah (financing facility) berupa pemberian pinjaman dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah menggunakan akad qard dan rahn. (6) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad. (7) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda