Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan.
(3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat SBIS jatuh waktu.
(4) Dalam hal:
a. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SBIS;
b. peserta OPT Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa SBIS; dan/atau
c. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan
dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa SBIS, Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum SBIS jatuh waktu.
(5) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(6) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
