Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Moneter yang meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan, apabila diperlukan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter untuk menyediakan dan
menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
