Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
SBBI Valas memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari kalender sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b. diterbitkan dalam valuta asing;
c. diterbitkan tanpa warkat;
d. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar perdana atau pasar sekunder;
e. dapat diperdagangkan; dan
f. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Koreksi Anda
