Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SBBI Valas memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari kalender sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan dalam valuta asing; c. diterbitkan tanpa warkat; d. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar perdana atau pasar sekunder; e. dapat diperdagangkan; dan f. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Koreksi Anda