Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah (deposit facility) dari peserta Standing Facilities Konvensional tanpa menerbitkan surat berharga.
Koreksi Anda
