Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
