Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Perhitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b menggunakan nilai
transaksi pada saat first leg, baik untuk transaksi Operasi Moneter yang batal pada saat first leg maupun second leg.
Koreksi Anda
