Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. (2) Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
Koreksi Anda