Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam Standing Facilities Syariah, karakteristik Standing Facilites Syariah, dan tata cara pelaksanaan Standing Facilities Syariah diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
