Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SDBI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan/atau ayat (3), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.
Koreksi Anda
