Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh izin sebagai peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi peserta menyampaikan permohonan kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter.
(3) Untuk memperoleh izin sebagai lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi lembaga perantara menyampaikan permohonan kepada Bank INDONESIA
disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter.
Koreksi Anda
