Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Bank INDONESIA dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
