Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Syariah sebelum jatuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Koreksi Anda
