Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBIS dan SukBI dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda