Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
(2) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.
(3) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
