Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Sepanjang Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi belum berlaku, penyampaian laporan posisi devisa neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan harian bank umum.
Koreksi Anda
