Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sepanjang Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi belum berlaku, penyampaian laporan posisi devisa neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan harian bank umum.
Koreksi Anda