Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja.
(2) OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
Koreksi Anda
