Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan transaksi SukBI di pasar sekunder dan tata cara pengenaan sanksi terkait pembatasan transaksi SukBI di pasar sekunder diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda