Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam OPT Syariah, instrumen OPT Syariah, dan tata cara pelaksanaan OPT Syariah diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda